Selamatkan Aset Negara,...
1/7
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang menertibkan 7 rumah perusahaan di wilayah Gergaji Semarang Selatan Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). Upaya ini merupakan komitmen KAI untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.
Selamatkan Aset Negara,...
2/7
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang menertibkan 7 rumah perusahaan di wilayah Gergaji Semarang Selatan Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). Upaya ini merupakan komitmen KAI untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.
Selamatkan Aset Negara,...
3/7
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang menertibkan 7 rumah perusahaan di wilayah Gergaji Semarang Selatan Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). Upaya ini merupakan komitmen KAI untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.
Selamatkan Aset Negara,...
4/7
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menegaskan, aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan. Adapun ketujuh rumah perusahaan yang ditertibkan meliputi Rumah Perusahaan Nomor 8, 10 dan 14A Jalan Kedungjati, Rumah Perusahaan Nomor 1 dan Nomor 4 Jalan Jogja, Rumah Perusahaan Nomor 84A Jalan Kariadi, dan Rumah Perusahaan Nomor 5 Jalan Gundih Semarang.
Selamatkan Aset Negara,...
5/7
Sedangkan total luasan yang ditertibkan untuk luas tanah sebanyak 3.611 meter persegi dan luas bangunan sebanyak 824 meter persegi.
Selamatkan Aset Negara,...
6/7
Sedangkan total luasan yang ditertibkan untuk luas tanah sebanyak 3.611 meter persegi dan luas bangunan sebanyak 824 meter persegi.
Selamatkan Aset Negara,...
7/7
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang menertibkan 7 rumah perusahaan di wilayah Gergaji Semarang Selatan Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). Upaya ini merupakan komitmen KAI untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara,...

Selamatkan Aset Negara, KAI Daop 4 Tertibkan 7 Rumah Perusahaan di Gergaji Semarang

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:28 WIB
A A A
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang menertibkan 7 rumah perusahaan di wilayah Gergaji Semarang Selatan Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). Upaya ini merupakan komitmen KAI untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menegaskan, aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan. Adapun ketujuh rumah perusahaan yang ditertibkan meliputi Rumah Perusahaan Nomor 8, 10 dan 14A Jalan Kedungjati, Rumah Perusahaan Nomor 1 dan Nomor 4 Jalan Jogja, Rumah Perusahaan Nomor 84A Jalan Kariadi, dan Rumah Perusahaan Nomor 5 Jalan Gundih Semarang. Sedangkan total luasan yang ditertibkan untuk luas tanah sebanyak 3.611 meter persegi dan luas bangunan sebanyak 824 meter persegi.

“Rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI,” jelasnya. Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut dia, KAI Daop 4 Semarang telah beberapa kali melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau melakukan kontrak persewaan aset dengan KAI, namun para penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.

Selanjutnya pada tanggal 8 Juli 2024 KAI memberikan surat peringatan pertama hingga surat peringatan kedua pada tanggal 15 Juli 2024 untuk memberikan kesempatan kembali kepada para penghuni untuk berkontrak namun tidak ada respon baik. Dan pada tanggal 22 Juli 2024 memberikan surat peringatan ketiga kepada para penghuni untuk mengosongkan bangunannya.

“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa," tegasnya. KAI Daop 4 Semarang juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan penertiban tersebut, termasuk didalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar.

Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan. “KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” ujarnya.

FOTO: Ahmad Antoni
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
KAI Daop 4 Tertibkan...
KAI Daop 4 Tertibkan Rumah Perusahaan Aset Negara di Kawasan Gergaji Semarang
KAI Daop 4 Semarang...
KAI Daop 4 Semarang Siap Hadapi Mudik Nataru
KAI Daop 4 Semarang...
KAI Daop 4 Semarang Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2022
KAI Daop 4 Semarang...
KAI Daop 4 Semarang Gelar Apel Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2023
Apel Gelar Pasukan Posko...
Apel Gelar Pasukan Posko Angkutan Lebaran 2025 KAI Daop 4 Semarang
Mudik Lebaran, KAI Daop...
Mudik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Jamin Keamanan dan Kenyamanan Penumpang KA
Foto Terkini
Sudaryono Tiba di Kantor...
Sudaryono Tiba di Kantor BGN usai Dilantik Presiden Prabowo
1 jam yang lalu
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
2 jam yang lalu
Potret Kebersamaan Satgas...
Potret Kebersamaan Satgas TMMD Bersama Warga Desa Watuduwur
12 jam yang lalu
Safrizal ZA: Gerakan...
Safrizal ZA: Gerakan Indonesia ASRI Harus Menjadi Budaya, Dimulai dari Aksi Nyata Menjaga Lingkungan
13 jam yang lalu
KPK Tahan Bupati Lombok...
KPK Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
16 jam yang lalu
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Ganti Lima Pejabat
16 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Rapat Pleno KPU Tetapkan...
Rapat Pleno KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna
Penjualan Elektronik...
Penjualan Elektronik Melemah di Tengah Kenaikan Harga
Perjuangan Warga Cilegon...
Perjuangan Warga Cilegon Jalan 1 Km ke Hutan Mencari Air Bersih
Tokopedia dan TikTok...
Tokopedia dan TikTok Shop bersama Kementerian UMKM Bantu Pengusaha Mikro Yogyakarta #JualanNyaman