Restorative Justice...
1/2
Dalam melahirkan sarjana-sarjana hukum yang lebih mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana, Fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) juga turut memberikan materi kuliah dari sisi pendekatan bagaimana hukum secara adat budaya Indonesia juga bisa dijadikan acuan.
Restorative Justice...
2/2
Adapun para pembicara yang turut hadir dalam peluncuran buku tersebut antara lain dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr.rer.pol.led Veda Sitepu. S.S MA, Wadek FH UKI Dr. Tomson Situmeang SH.MH, Kaprodi FH UKI Dr. Rr Ani Wijayanti SH M.Hum dan sebagai moderator dalam kegiatan itu Edward. L.Panjaitan SH.LLM.
Restorative Justice...
Restorative Justice...

Restorative Justice Harus Dikedepankan dalam Penyelesaian Hukum di Indonesia

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:13 WIB
A A A
Jakarta - Dalam melahirkan sarjana-sarjana hukum yang lebih mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana, Fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) juga turut memberikan materi kuliah dari sisi pendekatan bagaimana hukum secara adat budaya Indonesia juga bisa dijadikan acuan.

Menurut Dekan FH UKI DR. Hendri Jayadi Pandiangan SH. MH kedepannya para mahasiswa/i dari Fakultas Hukum juga diajarkan agar sebuah tindak pidana diselesaikan tidak selalu melalui sebuah teori pembalasan atau penghukuman karena kesalahan seseorang tetapi lebih kearah rehabilitatif dan restorative yang melibatkan pendekatan kekeluargaan.

"Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, penyelesaian hukum tentunya harus mengacu kepada kearifan lokal dan adat budaya setempat. Pendekatan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan kepada korban, pelaku dan pihak terkait, tentu harus dikedepankan bingkai hukumnya secara adat budaya setempat,' ungkap Hendri Jayadi disela-sela peluncuran buku dengan judul 'Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice Dalam Bingkai Hukum dan Adat Budaya Indonesia' pada Sabtu (18/1).

Banyaknya suku bangsa di Indonesia seperti Jawa, Sunda, Medan, Palembang, Manado, Makassar serta berbagai suku bangsa lainnya di Indonesia lanjut Hendri Jayadi, perspektif hukum adat untuk menyelesaikan tindak pidana tidak bisa diabaikan begitu saja.

Penerapan restorative justice secara efektif di Indonesia lanjut Hendri tentu harus melibatkan banyak pihak. Adapun para pihak yang dilibatkan untuk menyelesaikan perkara pidana secara kekeluargaan tentu harus melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku, keluarga korban, institusi, masyarakat adat setempat serta tokoh adat setempat untuk memusyawarahkan sebuah perkara.

Restorative justice itu sendiri di Indonesia menurut Hendri adalah sebuah alternatif penyelesaian hukum dan tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui restorative justice.

Adapun restoratif justice itu sendiri lanjut Hendri ada diluar konteks hukum acara tetapi diakui oleh negara mengingat pada penyelidikan ada perkab, di Kejaksaan Agung ada peraturan Jaksa Agung dan di Mahkamah Agung ada perma.

Untuk mewujudkan restorative justice di Indonesia bisa dikedepankan diberbagai provinsi pada Indonesia emas di tahun 2025, Hendri menambahkan bahwa hal tersebut harus didukung oleh penerapan kepastian hukum.

Hal senada juga disampaikan Ketua program doktor hukum dari Universitas Borobudur Jakarta - Prof. Dr. Faisal Santiago SH MH yang mengatakan bahwa restorative justice masih hidup dimasyarakat Indonesia kendati mulai ditinggalkan seperti misalnya hukum waris.

"Dulu hukum adat yang menjembatani sebelum adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun sayangnya para hakim yang memutuskan sebuah perkara pidana kurang memahami kearifan lokal," jelas Faisal.

Restorative justice bagi Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta - Prof.Dr. Farhana SH MH M.Pd diakui sebagai pendekatan yang lebih efektif dalam membantu korban dan mencegah kejahatan sehingga mengurangi kepadatan penjara yang sudah melebihi kapasitas.

"Ada pendapat yang menyatakan bahwa restorative justice itu sebagai sebuah teori. Teori ini juga memaparkan bahwa memberi ruang bagi pelaku dan korban untuk saling berkomunikasi dan melakukan pendekatan maka keadilan bisa dicapai dengan cara seperti ini," tutup Farhana.

Adapun para pembicara yang turut hadir dalam peluncuran buku tersebut antara lain dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr.rer.pol.led Veda Sitepu. S.S MA, Wadek FH UKI Dr. Tomson Situmeang SH.MH, Kaprodi FH UKI Dr. Rr Ani Wijayanti SH M.Hum dan sebagai moderator dalam kegiatan itu Edward. L.Panjaitan SH.LLM.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Patroli Bersama dalam...
Patroli Bersama dalam Rangka Penegakan Hukum di Laut
Penyandang Disabilitas...
Penyandang Disabilitas yang Berhadapan Dengan Hukum Harus Mendapat Perlakuan Khusus
Kuasa Hukum : Semua...
Kuasa Hukum : Semua Saksi Tidak Saling Mendukung, John Kei Harus Bebas
BPKH Raih Skor 95,69...
BPKH Raih Skor 95,69 Persen, Tertinggi dalam Penyelesaian Rekomendasi BPK
Harta dan Warisan: Tantangan...
Harta dan Warisan: Tantangan Hukum dalam Perkawinan Campuran
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Foto Terkini
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Raih Gelar Indonesia Open 2026
13 jam yang lalu
Satu Dekade Membangun...
Satu Dekade Membangun Literasi Keuangan Berbasis Emas di Indonesia
21 jam yang lalu
Tehillim Concert Antarkan...
Tehillim Concert Antarkan Liliana Tanoesoedibjo Raih Penghargaan MURI Kartini
1 hari yang lalu
Jonatan Christie Melaju...
Jonatan Christie Melaju ke Final Indonesia Open 2026
1 hari yang lalu
Waisak Buddhayana DKI,...
Waisak Buddhayana DKI, Menebar Cinta untuk Perdamaian
1 hari yang lalu
Pengunjung Berburu Perlengkapan...
Pengunjung Berburu Perlengkapan Outdoor di Indofest 2026
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Berbagi Kepedulian dan...
Berbagi Kepedulian dan Semangat Sehat di Hari Lansia Nasional
Aksi Perenang Bersaing...
Aksi Perenang Bersaing di Opening Indonesia Short Course Emerging Series 2026
Waisak Buddhayana DKI,...
Waisak Buddhayana DKI, Menebar Cinta untuk Perdamaian
Pengunjung Berburu Perlengkapan...
Pengunjung Berburu Perlengkapan Outdoor di Indofest 2026
Hutan Petrofin Tumbuh...
Hutan Petrofin Tumbuh di 23 Kota, Elnusa Petrofin Perkuat Jejak Hijau Jalur Distribusi Energi