Bareskrim Kembali Menangkap...
1/4
Sebelumnya Polri telah menahan tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan sindikat ini, yakni AN, MSD dan WZ serta memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.
Bareskrim Kembali Menangkap...
2/4
Setelah melakukan serangkaian penangkapan di Bulan Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menahan salah satu pelaku dari penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC dan LEEDSX.
Bareskrim Kembali Menangkap...
3/4
Setelah melakukan serangkaian penangkapan di Bulan Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menahan salah satu pelaku dari penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC dan LEEDSX.
Bareskrim Kembali Menangkap...
4/4
Dalam pelariannya tersangka AW ditemani oleh dua orang yakni S dan RMB yang peran dan tugasnya masing-masing sedang didalami oleh tim penyidik dalam perkara tersebut.
Bareskrim Kembali Menangkap...
Bareskrim Kembali Menangkap...
Bareskrim Kembali Menangkap...
Bareskrim Kembali Menangkap...

Bareskrim Kembali Menangkap Pelaku dari Sindikat Penipuan Berkedok Saham Kripto JYPRX SYIPC LEEDSX

Sabtu, 07 Juni 2025 - 18:38 WIB
A A A
Jakarta - Setelah melakukan serangkaian penangkapan di Bulan Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menahan salah satu pelaku dari penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC dan LEEDSX. Sebelumnya Polri telah menahan tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan sindikat ini, yakni AN, MSD dan WZ serta memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.

Menurut Direktur tindak pidana siber Bareskrim Polri - Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, pelaku berinisial AW merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 9 Mei 2025 dan terdeteksi melintas pada perbatasan Malaysia pada tanggal 4 Juni 2025.

"Berkat kerjasama Police to Police antara Polri dan PDRM, tersangka AW akhirnya ditangkap oleh PDRM dan kemudian diserahkan kepada Atpol RI di Kuala Lumpur untuk selanjutnya dipulangkan ke Indonesia dengan didampingi oleh petugas dari Interpol Indonesia," ungkap Himawan Bayu Aji pada Sabtu (7/6).

Pelaku AW lanjut Himawan Bayu Aji mengakhiri pelariannya ketika ia diserahterimakan oleh Atpol RI untuk Malaysia dan petugas Interpol kepada Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

AW sendiri berperan sebagai leader dari tim pembuatan akun kripto dan rekening bank yang diduga fiktif di wilayah Jabodetabek.

Dalam pelariannya tersangka AW ditemani oleh dua orang yakni S dan RMB yang peran dan tugasnya masing-masing sedang didalami oleh tim penyidik dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, Polri telah mengindentifikasi 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar. Polri juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO serta menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi berbasis cryptocurrency.

Himawan Bayu Aji juga menghimbau agar selalu melakukan check dan recheck terhadap keabsahan platform crypto ke Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta jangan mudah terpancing dengan jenis token yang tiba-tiba trending dan tetap lakukan riset mendalam sebelum berinvestasi.

Pelaku akhirnya ditahan di Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan online atas investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC dan LEEDSX. Platform tersebut diduga fiktif dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
Pengungkapan Kasus Penipuan...
Pengungkapan Kasus Penipuan Mata Uang Kripto
Polri Ungkap Sindikat...
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Libatkan WNA Nigeria
Bareskrim Polri Ungkap...
Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Bussiness Email Compromise
Marak Penipuan Kripto,...
Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi
Bareskrim Ungkap Pelaku...
Bareskrim Ungkap Pelaku TPPU yang Raup Rp531 Miliar dari Jualan Obat Ilegal
Foto Terkini
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
7 jam yang lalu
Operasional Bertahap...
Operasional Bertahap KRL di Stasiun JIS Mulai Layani Penumpang
12 jam yang lalu
UBK Nonaktifkan Ketua...
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Hukum Usai Terima Rp20 Juta
12 jam yang lalu
mGanik Nutrition Hadirkan...
mGanik Nutrition Hadirkan Camilan Rendah Glikemik untuk Diabetes Tipe 2
22 jam yang lalu
Pengguna 5G Global Diproyeksikan...
Pengguna 5G Global Diproyeksikan Tembus 6,4 Miliar pada 2031
23 jam yang lalu
Kolaborasi Amar Bank...
Kolaborasi Amar Bank dan Citilink Dorong Penguatan Ekosistem Perjalanan Nasional
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Teriakkan Takbir dan Kepalkan Tangan Saat Turun dari Mobil Tahanan
Empat Siswa Raih Gelar...
Empat Siswa Raih Gelar Absolute Winner, Indonesia Juara Umum STEMCO Math Global Round 2026
Pramono Janjikan Perbaikan...
Pramono Janjikan Perbaikan Skatepark Dukuh Atas
Perkuat Kontrol Operasional...
Perkuat Kontrol Operasional dan Costing, ABC Kogen Dairy Transformasikan ERP bersama TMS Consulting
Peringatan Hari Menstruasi...
Peringatan Hari Menstruasi Sedunia 2026 di Jakarta Utara: Kolaborasi Lintas Sektor Serukan Dunia yang Ramah Menstruasi