Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Rabu, 24 Juni 2026 - 11:22 WIB
A
A
A
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar peredaran pakaian bekas impor ilegal dengan mengamankan 43 kontainer berisi sekitar 4.687 bal di Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, petugas juga menyita 2.060 bal pakaian bekas ilegal di Kalimantan Barat. Dari operasi tersebut, total nilai ekonomi barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp53,08 miliar.
Foto: IMG/Aldhi Chandra Setiawan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar peredaran pakaian bekas impor ilegal dengan mengamankan 43 kontainer berisi sekitar 4.687 bal di Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, petugas juga menyita 2.060 bal pakaian bekas ilegal di Kalimantan Barat. Dari operasi tersebut, total nilai ekonomi barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp53,08 miliar.
Foto: IMG/Aldhi Chandra Setiawan
(sra)