Polda Jateng Bongkar...
1/5
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus TPPO penyaluran pekerja migran ilegal, di Lobby Kantor Ditreskrimum Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2025).
Polda Jateng Bongkar...
2/5
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Polda Jateng Bongkar...
3/5
Dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan, usai menjerat 83 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp5,2 miliar. Peristiwa ini diungkap berdasarkan laporan dua orang korban yang bernama AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan kedua pelaku.
Polda Jateng Bongkar...
4/5
Dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan, usai menjerat 83 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp5,2 miliar. Peristiwa ini diungkap berdasarkan laporan dua orang korban yang bernama AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan kedua pelaku.
Polda Jateng Bongkar...
5/5
Adapun modus dari kedua tersangka, yakni Sdr. KU (42) dan Sdr. NU (41) yakni dengan merekrut dan memberangkatkan kedua korban dan puluhan warga Indonesia lainnya ke beberapa negara Eropa. Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar...

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Penyaluran Pekerja Migran Ilegal, Korbannya Puluhan Orang

Jum'at, 20 Juni 2025 - 06:04 WIB
A A A
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus TPPO penyaluran pekerja migran ilegal, di Lobby Kantor Ditreskrimum Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2025). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan, usai menjerat 83 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp5,2 miliar. Peristiwa ini diungkap berdasarkan laporan dua orang korban yang bernama AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan kedua pelaku. Adapun modus dari kedua tersangka, yakni Sdr. KU (42) dan Sdr. NU (41) yakni dengan merekrut dan memberangkatkan kedua korban dan puluhan warga Indonesia lainnya ke beberapa negara Eropa. Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan,” kata Dirreskrimum. “Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” ungkapnya. Di tempat kerjanya, kedua pelapor sekaligus korban yang bernama AM dan EKB mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari selama 2 jam. Gaji yang mereka terima tiap bulan juga berkisar €750 hingga €800, jauh dibawah gaji yang dijanjikan oleh para pelaku. "Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kedua korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian," jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka. Sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara dan memberi perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi keberadaan para korban lainnya."Sementara ini informasi yang kami dapatkan 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,"sebutnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga minimal 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

FOTO: Ahmad Antoni
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Puluhan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ditreskrimum Polda Jateng...
Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Korbannya Puluhan Orang
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Tambang Ilegal
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap 46 Tersangka TPPO Dalam 2 Pekan, 1.337 Orang Jadi Korban
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO dalam 20 Hari, 29 Pelaku Ditangkap
552 Pekerja Migran Indonesia...
552 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Dipulangkan dari Malaysia
Foto Terkini
Indonesia Siap Gelar...
Indonesia Siap Gelar MotoGP Mandalika 2026
3 jam yang lalu
Platform SIAP MBG :...
Platform SIAP MBG : Inovasi dan Geospasial Karya Anak Papua untuk Transparansi Publik
4 jam yang lalu
CoZi LASIK, Inovasi...
CoZi LASIK, Inovasi Terbaru JEC Menteng untuk Penglihatan Lebih Baik
13 jam yang lalu
Momogi Group Hadirkan...
Momogi Group Hadirkan Pengalaman Ngemil Seru di PRJ 2026
14 jam yang lalu
Empat Tahun Berturut-turut,...
Empat Tahun Berturut-turut, Danamon Raih Penghargaan di HR Asia Awards 2026
14 jam yang lalu
MJM 2026 Jadi Gelaran...
MJM 2026 Jadi Gelaran Terbesar dan Penggerak Ekonomi Kerakyatan Yogyakarta
15 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Pembubaran Diskusi di...
Pembubaran Diskusi di UGM, Pengamat : Kampus Harusnya Jadi Ruang Dialog yang Demokratis
Pemerintah dan Dunia...
Pemerintah dan Dunia Usaha Perkuat Kolaborasi pada Perayaan Hari Susu Nusantara 2026
Ratusan Buruh Desak...
Ratusan Buruh Desak Pembatalan Eksekusi Hotel Sultan
Trotoar Jakarta Dihiasi...
Trotoar Jakarta Dihiasi Ornamen Betawi Sambut HUT ke-499 Kota Jakarta
Pengunjung Padati Jakarta...
Pengunjung Padati Jakarta Fair saat Libur Tahun Baru Islam
Aksi Dukung Program...
Aksi Dukung Program Makan Bergizi Gratis