Polda Jateng Bongkar...
1/3
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Soebagio menunjukkan barang bukti dalam gelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan Ilegal Mining di Mako Ditreskrimsus, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023).
Polda Jateng Bongkar...
2/3
Dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Polda Jateng mengungkap kasus di Kabupaten Sragen dan Kebumen dengan menetapkan satu orang tersangka. Modusnya dengan membeli BBM subsidi di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi pada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga.
Polda Jateng Bongkar...
3/3
Sebanyak 6.000 liter solar berhasil diamankan dari dua kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan di TKP Sragen, sedangkan di Kebumen sebuah toren (tangki modifikasi) berisikan 619 liter solar subsidi yang diangkut truk bak kayu turut diamankan.
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar...

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Tambang Ilegal

Jum'at, 03 Maret 2023 - 06:58 WIB
A A A
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Soebagio menunjukkan barang bukti dalam gelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan Ilegal Mining di Mako Ditreskrimsus, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023).

Dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Polda Jateng mengungkap kasus di Kabupaten Sragen dan Kebumen dengan menetapkan satu orang tersangka. Modusnya dengan membeli BBM subsidi di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi pada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga. Sebanyak 6.000 liter solar berhasil diamankan dari dua kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan di TKP Sragen, sedangkan di Kebumen sebuah toren (tangki modifikasi) berisikan 619 liter solar subsidi yang diangkut truk bak kayu turut diamankan.

Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di kedua wilayah itu mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp76 juta. Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Dalam kasus illegal mining, Polda Jateng menutup dua lokasi tambang ilegal di Kabupaten Batang dan Pati, satu orang pelaku turut diamankan beserta barang bukti berupa sejumlah alat berat. Dua lokasi tambang ilegal tersebut terhitung baru karena beraktivitas kurang dari dua bulan.

TKP pertama kasus tambang ilegal terletak di Kabupaten Batang, persisnya berada di Desa Babadan, Kecamatan Limpung. Di lokasi itu petugas mendapati aksi penambangan bebatuan jenis batu blondos. Di TKP kedua di Desa Gadudero, Sukolilo, Kabupaten Pati, petugas menemukan aktivitas ilegal pengerukan tanah urug pada Rabu (22/2/2023).

Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023, di lokasi tersebut satu hari mampu mengeruk 30-40 rit yang dijual Rp180.000/rit. Polisi telah memeriksa tiga orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisial W sebagai penanggung jawab penambangan. Aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 650 juta. Pelaku kami jerat dengan Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama lima tahun.

FOTO: Sindo/Ahmad Antoni
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Bongkar Kasus Penyalahgunaan...
Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Bareskrim Ungkap Kasus...
Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Penyaluran Pekerja Migran Ilegal, Korbannya Puluhan Orang
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan Minyak Goreng dan Penyalahgunaan LPG
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
Foto Terkini
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
15 jam yang lalu
Diskon Hingga 50 Persen...
Diskon Hingga 50 Persen dan Hadiah Langsung! United Bike dan United E-Motor Meriahkan Jakarta Fair 2026
15 jam yang lalu
Suasana Pom Bensin Usai...
Suasana Pom Bensin Usai Kenaikan Harga Pertamax Nyaris Rp4.000 per Liter
17 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite
17 jam yang lalu
SwipeRx Sukses Gelar...
SwipeRx Sukses Gelar IPEC 2026 ke-IV, Satukan Lebih dari 1.500 Apoteker dalam Ajang Farmasi Terbesar di Indonesia
17 jam yang lalu
Allianz Indonesia Perkuat...
Allianz Indonesia Perkuat Komitmen Waste Management Lewat Program Upscaling Eco Enzyme 2026
18 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Raih Guinness World...
Raih Guinness World Records, Layanan Umrah Indonesia Tembus Standar Global
Rupiah Tembus Rp18.000,...
Rupiah Tembus Rp18.000, Ukuran Tahu di Depok Berkurang 2 Sentimeter
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Raker Komisi IX DPR,...
Raker Komisi IX DPR, Menkes Paparkan Ancaman Krisis Dokter di Indonesia
Latihan Timnas Indonesia...
Latihan Timnas Indonesia Jelang Hadapi Mozambik
Shin Tae-yong Resmi...
Shin Tae-yong Resmi Nahkodai Persija Jakarta