Gugatan Korban Asap Ditolak, Massa Gelar Aksi Diam di PN Palembang
Massa aksi dari Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) menggelar aksi diam dan tabur bunga di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Jumat (4/7/2025), sebagai respons atas putusan PN Palembang yang menolak gugatan belasan korban kabut asap dan intervensi Greenpeace Indonesia terhadap tiga perusahaan kayu—PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.
Aksi simbolik ini menyuarakan duka atas gugurnya keadilan bagi korban kabut asap. Menurut massa, putusan yang diunggah di laman e-Court PN Palembang pada 3 Juli 2025 mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Tim kuasa hukum menyatakan akan mempelajari salinan putusan resmi—yang hingga kini belum diterbitkan—dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk banding.