BNPB Tindak Tegas Karhutla Riau, 44 Orang Jadi Tersangka
Rabu, 23 Juli 2025 - 12:39 WIB
A
A
A
PEKANBARU – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., mengungkapkan bahwa sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Gedung Serindit, Pekanbaru, Selasa (22/7). Suharyanto menjelaskan bahwa Satgas Penegakan Hukum telah mencatat 35 kasus karhutla, yang sebagian besar disebabkan oleh pembakaran lahan secara sengaja.
“Sudah ada penegakan hukum, 44 orang jadi tersangka. Semoga ini memberikan efek jera dan menghentikan praktik membakar lahan,” ujarnya.
Suharyanto menegaskan bahwa kebakaran ini bukan hanya karena faktor alam, melainkan lebih dominan akibat ulah manusia.
“Titik api muncul bukan karena kekeringan, tapi karena dibakar. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat TNI, Polri, atau pemerintah desa.
Foto BNPB
Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Gedung Serindit, Pekanbaru, Selasa (22/7). Suharyanto menjelaskan bahwa Satgas Penegakan Hukum telah mencatat 35 kasus karhutla, yang sebagian besar disebabkan oleh pembakaran lahan secara sengaja.
“Sudah ada penegakan hukum, 44 orang jadi tersangka. Semoga ini memberikan efek jera dan menghentikan praktik membakar lahan,” ujarnya.
Suharyanto menegaskan bahwa kebakaran ini bukan hanya karena faktor alam, melainkan lebih dominan akibat ulah manusia.
“Titik api muncul bukan karena kekeringan, tapi karena dibakar. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat TNI, Polri, atau pemerintah desa.
Foto BNPB
(sra)