Legislator Apresiasi...
1/2
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, mengapresiasi Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Legislator Apresiasi...
2/2
Rahul mengatakan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang besar kecilnya perusahaan.
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi...

Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan

Jum'at, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB
A A A
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, mengapresiasi Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Rahul mengatakan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang besar kecilnya perusahaan.

"Langkah yang dilakukan Polda Riau patut diapresiasi. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku perorangan. Ketika terdapat dugaan keterlibatan korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional," ungkap Rahul kepada media, Jumat (22/5/2026).

Rahul menilai pendekatan Polda Riau pada pengungkapan kasus ini menjadi kemajuan penting dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup. Menurut dia, kerusakan lingkungan sering kali menimbulkan dampak jangka panjang yang dirasakan masyarakat luas.

Atas hal itu, ia mendukung penuh langkah penyidik yang mengedepankan pembuktian ilmiah, melibatkan para ahli serta membangun konstruksi hukum yang kuat dalam menangani perkara lingkungan hidup. "Kita ingin memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan objektif, transparan dan berbasis fakta. Apa yang dilakukan Polda Riau dengan melibatkan berbagai ahli dan menggunakan pendekatan scientific crime investigation merupakan langkah yang tepat agar penegakan hukum memiliki legitimasi yang kuat serta mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," lanjut Rahul menambahkan.

Rahul mengatakan, kejahatan lingkungan harus dipandang sebagai kejahatan serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga diwariskan kepada generasi mendatang. Menurutnya, kawasan sempadan sungai, kawasan konservasi dan wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting untuk dijaga bersama.

"Lingkungan hidup bukan sekadar aset ekonomi. Didalamnya ada fungsi sosial, fungsi ekologis dan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi negara. Atas dasar itu, setiap bentuk pelanggaran yang mengancam keberlanjutan lingkungan harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Selain itu, Rahul juga menilai komitmen Kapolda Riau dan jajaran dalam mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan bisnis dengan tetap mematuhi aturan lingkungan hidup dan prinsip-prinsip keberlanjutan.

"Kami mendukung penuh upaya Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum ketika menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat," tegasnya.

Penindakan Polda Riau

Polda Riau sebelumnya menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Praktik Musim Mas dituding telah membuat sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo menjadi 'ternodai' dengan adanya perkebunan sawit di sepanjang sempadan.

Perkara ini diungkap setelah polisi menerima aduan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau, pada Desember 2025 lalu. Dalam aduan tersebut, APLI melaporkan adanya penanaman perkebunan sawit yang berjarak hanya 2-5 meter dari bibir sungai.

Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah proses penyelidikan panjang, Polda Riau akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan.

Polisi mengungkapkan terdapat sejumlah kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai yang termasuk dalam kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Bukan hanya kerusakan lingkungan, PT Musim Mas juga dinilai tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di sempadan sungai. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan berkomitmen penuh menindak baik perorangan maupun korporasi yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan. Kapolda menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi dan meminimalisir risiko banjir.

"Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu (17/5).
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Polisi Akan Tindak Tegas...
Polisi Akan Tindak Tegas Kendaraan yang Membawa Penumpang Keluar Jabodetabek
Perhimpunan Islam Nusantara...
Perhimpunan Islam Nusantara : Dukung Penuh Kapolri Tindak Tegas Pelanggaran Hukum
BNPB Tindak Tegas Karhutla...
BNPB Tindak Tegas Karhutla Riau, 44 Orang Jadi Tersangka
Pimpinan DPR Desak Polri-TNI...
Pimpinan DPR Desak Polri-TNI Tindak Tegas Ketua ULMWP Benny Wenda
Polda Riau Amankan 91...
Polda Riau Amankan 91 Kg Sabu
Foto Terkini
World AI Show 2026 Bahas...
World AI Show 2026 Bahas Masa Depan AI Indonesia
1 hari yang lalu
PM India Narendra Modi...
PM India Narendra Modi Sampaikan Pidato Kenegaraan di DPR RI
1 hari yang lalu
MNC Life Hadirkan Perlindungan...
MNC Life Hadirkan Perlindungan Asuransi di Koplove Fest Vol. 4
1 hari yang lalu
AFTECH di IDBS 2026:...
AFTECH di IDBS 2026: Peran Fintech Makin Krusial Sokong Ekonomi Riil
1 hari yang lalu
Trotoar Darurat Bundaran...
Trotoar Darurat Bundaran HI Disulap Menyerupai Labirin Taman
1 hari yang lalu
INOTEK dan Sampoerna...
INOTEK dan Sampoerna untuk Indonesia Dorong Penguatan Kapasitas UMKM di Subang
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Penampilan Feast di...
Penampilan Feast di Panggung Jakarta Fair 2026
Produksi Seragam Sekolah...
Produksi Seragam Sekolah Meningkat Jelang Tahun Ajaran Baru
Whoosh Jadi Favorit...
Whoosh Jadi Favorit Turis Asing: Layani 184 Ribu WNA Sepanjang 2026, Malaysia Terbanyak
Hari Bhayangkara ke-80...
Hari Bhayangkara ke-80 : Kapoksi Komisi III DPR RI Muhammad Rahul Apresiasi Keberhasilan Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Musikal Senja Teduh...
Musikal Senja Teduh Pelita Bawa Pesan Harapan untuk Masa Depan Bumi
PM India Narendra Modi...
PM India Narendra Modi Sampaikan Pidato Kenegaraan di DPR RI