Polda Jateng Amankan...
1/4
Polres Tegal di back up Polda Jateng mengamankan terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43), warga Kelurahan Kertajaya Surabaya, Rt 03 / XI Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.?
Polda Jateng Amankan...
2/4
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna didampingi Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang menggelar kasus perkara dugaan tindak pidana penyebaran video Azan Jihad, di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/12/2020).
Polda Jateng Amankan...
3/4
Pelaku dinilai telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 menit 12 detik.
Polda Jateng Amankan...
4/4
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun youtube dengan nama akun AGUNG MUJAHID Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Jateng Amankan...
Polda Jateng Amankan...
Polda Jateng Amankan...
Polda Jateng Amankan...

Polda Jateng Amankan Pelaku Penyebaran Video Adzan Jihad

Senin, 07 Desember 2020 - 17:09 WIB
A A A
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna didampingi Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang menggelar kasus perkara dugaan tindak pidana penyebaran video Azan Jihad, di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (07/12/2020).

Polres Tegal di back up Polda Jateng mengamankan terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43), warga Kelurahan Kertajaya Surabaya, Rt 03 / XI Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.??Pelaku dinilai telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 menit 12 detik menampilkan seruan atau ajakan jihad yang diunggah pada media sosial Youtube oleh akun Youtube Agung Mujahid dengan judul Seruan Jihad.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun youtube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID" Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Narkoba dan Amankan 386 Tersangka
Polda Jateng Kerahkan...
Polda Jateng Kerahkan Belasan Ribu Personel Amankan Natal dan Tahun Baru
Polda Jateng Kerahkan...
Polda Jateng Kerahkan Puluhan Ribu Personel Amankan Pemungutan Suara Pemilu 2024
Polda Jateng Ringkus...
Polda Jateng Ringkus Puluhan Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi
Polda Jateng Siap Amankan...
Polda Jateng Siap Amankan Arus Mudik Lebaran 2024 di Jawa Tengah
Foto Terkini
Sudaryono Tiba di Kantor...
Sudaryono Tiba di Kantor BGN usai Dilantik Presiden Prabowo
8 jam yang lalu
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
8 jam yang lalu
Potret Kebersamaan Satgas...
Potret Kebersamaan Satgas TMMD Bersama Warga Desa Watuduwur
18 jam yang lalu
Safrizal ZA: Gerakan...
Safrizal ZA: Gerakan Indonesia ASRI Harus Menjadi Budaya, Dimulai dari Aksi Nyata Menjaga Lingkungan
19 jam yang lalu
KPK Tahan Bupati Lombok...
KPK Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
23 jam yang lalu
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Ganti Lima Pejabat
23 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Rapat Pleno KPU Tetapkan...
Rapat Pleno KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna
Penjualan Elektronik...
Penjualan Elektronik Melemah di Tengah Kenaikan Harga
Perjuangan Warga Cilegon...
Perjuangan Warga Cilegon Jalan 1 Km ke Hutan Mencari Air Bersih
Tokopedia dan TikTok...
Tokopedia dan TikTok Shop bersama Kementerian UMKM Bantu Pengusaha Mikro Yogyakarta #JualanNyaman