Indonesia Tegaskan Dukungan Global atas Inisiatif Royalti Digital
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:56 WIB
A
A
A
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar bersama Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum Andry Indrady memberikan keterangan pers usai menggelar acara Launching Website Just & Fair Royalty di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Selasa (16/12/2025).
Pemerintah Indonesia mengungkapkan perkembangan dukungan internasional terhadap proposal instrumen hukum global yang mengikat terkait tata kelola royalti digital. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan para duta besar dan perwakilan negara.
Inisiatif tersebut sebelumnya diperkenalkan Indonesia pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, 1–5 Desember 2025. Proposal ini merespons tantangan ketimpangan ekonomi dalam industri musik digital, termasuk fragmentasi data, aliran royalti lintas negara, serta distribusi nilai yang belum adil di era streaming dan kecerdasan artifisial (AI).
Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa isu royalti digital merupakan persoalan ekonomi global yang membutuhkan kerja sama lintas negara.
“Indonesia mendorong dialog terbuka dan kemitraan konstruktif agar tantangan ekonomi dalam industri musik digital dapat diatasi bersama,” ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa proposal Indonesia bertujuan mengisi kekosongan regulasi global. Kerangka ini dirancang untuk memastikan mekanisme pembayaran royalti yang adil, transparan, dan akuntabel bagi para kreator.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menyoroti dampak perkembangan AI yang kian memperlebar kesenjangan dalam ekonomi kreatif digital. Menurutnya, instrumen hukum internasional yang mengikat menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi pencipta dari dominasi sistem otomatis.
Andry menjelaskan bahwa proposal Indonesia tidak mengatur isi kontrak atau lisensi, melainkan membangun kerangka tata kelola, transparansi, dan interoperabilitas data global. Proposal ini juga memperkuat peran Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dalam menghadapi kompleksitas ekosistem digital lintas negara.
Indonesia menilai dukungan dan masukan dari berbagai kelompok negara dalam forum SCCR menunjukkan bahwa proposal ini menjawab kebutuhan nyata komunitas internasional. Sebagai bagian dari keterbukaan publik, pemerintah turut memperkenalkan situs resmi proposal di justandfairroyalty.dgip.go.id.
Melalui langkah ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola royalti digital yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada pencipta di tingkat global.
Pemerintah Indonesia mengungkapkan perkembangan dukungan internasional terhadap proposal instrumen hukum global yang mengikat terkait tata kelola royalti digital. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan para duta besar dan perwakilan negara.
Inisiatif tersebut sebelumnya diperkenalkan Indonesia pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, 1–5 Desember 2025. Proposal ini merespons tantangan ketimpangan ekonomi dalam industri musik digital, termasuk fragmentasi data, aliran royalti lintas negara, serta distribusi nilai yang belum adil di era streaming dan kecerdasan artifisial (AI).
Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa isu royalti digital merupakan persoalan ekonomi global yang membutuhkan kerja sama lintas negara.
“Indonesia mendorong dialog terbuka dan kemitraan konstruktif agar tantangan ekonomi dalam industri musik digital dapat diatasi bersama,” ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa proposal Indonesia bertujuan mengisi kekosongan regulasi global. Kerangka ini dirancang untuk memastikan mekanisme pembayaran royalti yang adil, transparan, dan akuntabel bagi para kreator.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menyoroti dampak perkembangan AI yang kian memperlebar kesenjangan dalam ekonomi kreatif digital. Menurutnya, instrumen hukum internasional yang mengikat menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi pencipta dari dominasi sistem otomatis.
Andry menjelaskan bahwa proposal Indonesia tidak mengatur isi kontrak atau lisensi, melainkan membangun kerangka tata kelola, transparansi, dan interoperabilitas data global. Proposal ini juga memperkuat peran Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dalam menghadapi kompleksitas ekosistem digital lintas negara.
Indonesia menilai dukungan dan masukan dari berbagai kelompok negara dalam forum SCCR menunjukkan bahwa proposal ini menjawab kebutuhan nyata komunitas internasional. Sebagai bagian dari keterbukaan publik, pemerintah turut memperkenalkan situs resmi proposal di justandfairroyalty.dgip.go.id.
Melalui langkah ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola royalti digital yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada pencipta di tingkat global.
(sra)