Ibam dan Kuasa Hukum Tanggapi soal Vonis 4 Tahun dan Dissenting Opinion dari 2 Hakim
Kamis, 14 Mei 2026 - 13:50 WIB
A
A
A
Ibrahim Arief (kedua kanan) yang didampingi istri, Dwi Afriati Nurfajri (kanan), serta kuasa hukum Boy Bondjol (kedua kiri) dan Izza D. Reza (kiri) pada konferensi pers tanggapan terkait vonis 4 tahun yang dihadapi Ibam serta dissenting opinion dari kedua hakim yang dilaksanakan pada Rabu (13/5) di Jakarta.
Majelis hakim telah memutus vonis 4 tahun penjara untuk Ibrahim Arief (Ibam), terdakwa perkara Chromebook, pada sidang putusan untuknya pada Selasa (12/5). Pada sidang tersebut, dua dari lima hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang semestinya Ibam dapat bebas secara murni.
Majelis hakim telah memutus vonis 4 tahun penjara untuk Ibrahim Arief (Ibam), terdakwa perkara Chromebook, pada sidang putusan untuknya pada Selasa (12/5). Pada sidang tersebut, dua dari lima hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang semestinya Ibam dapat bebas secara murni.
(sra)