Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
Kamis, 23 April 2026 - 18:51 WIB
A
A
A
Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Dalam sidang tersebut Ammar Zoni dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba dan dijatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Dalam sidang tersebut Ammar Zoni dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba dan dijatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
(sra)