Bongkar Kasus Penyalahgunaan...
1/5
Polda Jateng bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Sebanyak 53 perkara berhasil diungkap dengan total 60 tersangka diamankan serta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran.
Bongkar Kasus Penyalahgunaan...
2/5
Polda Jateng bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Sebanyak 53 perkara berhasil diungkap dengan total 60 tersangka diamankan serta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran.
Bongkar Kasus Penyalahgunaan...
3/5
Polda Jateng bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Sebanyak 53 perkara berhasil diungkap dengan total 60 tersangka diamankan serta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran.
Bongkar Kasus Penyalahgunaan...
4/5
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terpadu dalam mengawal distribusi subsidi energi agar tepat sasaran serta menindak tegas praktik penyalahgunaan migas yang merugikan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama bulan April 2026, sekaligus respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Bongkar Kasus Penyalahgunaan...
5/5
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terpadu dalam mengawal distribusi subsidi energi agar tepat sasaran serta menindak tegas praktik penyalahgunaan migas yang merugikan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama bulan April 2026, sekaligus respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Bongkar Kasus Penyalahgunaan...
Bongkar Kasus Penyalahgunaan...
Bongkar Kasus Penyalahgunaan...
Bongkar Kasus Penyalahgunaan...
Bongkar Kasus Penyalahgunaan...

Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Selasa, 05 Mei 2026 - 20:24 WIB
A A A
Polda Jateng bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Sebanyak 53 perkara berhasil diungkap dengan total 60 tersangka diamankan serta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terpadu dalam mengawal distribusi subsidi energi agar tepat sasaran serta menindak tegas praktik penyalahgunaan migas yang merugikan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama bulan April 2026, sekaligus respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

“Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/5/2026). Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram, serta beberapa kasus terkait praktik illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal. Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari eksplorasi dan eksploitasi minyak secara ilegal tanpa kontrak kerjasama, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi, hingga praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, antara lain minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter. Selain itu, turut diamankan sebanyak 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG non-subsidi, serta puluhan kendaraan berbagai jenis yang digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal. Khusus dalam perkara illegal drilling, petugas juga mengamankan berbagai peralatan pengeboran seperti menara rig, mesin bor, pompa, serta puluhan pipa pengeboran.

Dirreskrimsus juga mengungkap bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ini sangat besar. “Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 12 miliar, terdiri dari penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG, serta praktik illegal drilling,” terangnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

FOTO: Ahmad Antoni
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Bareskrim Ungkap Kasus...
Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Polda Banten Ungkap...
Polda Banten Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Tambang Ilegal
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan Minyak Goreng dan Penyalahgunaan LPG
BBM Bersubsidi di Kepulauan...
BBM Bersubsidi di Kepulauan Seribu
Foto Terkini
Ketua Umum Pemuda Pancasila...
Ketua Umum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK Terkait Kasus Rita Widyasari
8 jam yang lalu
Nadiem Makarim Divonis...
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
10 jam yang lalu
Dito Ariotedjo Jalani...
Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuota Haji
10 jam yang lalu
IFW 2026 Angkat Ulos...
IFW 2026 Angkat Ulos Sumatera Utara sebagai Inspirasi Mode Indonesia
10 jam yang lalu
Perkuat Ketahanan Gizi...
Perkuat Ketahanan Gizi Indonesia, EU-ASEAN Business Council Dorong Kemitraan Lintas Sektor
10 jam yang lalu
Danamon Borong 12 Penghargaan...
Danamon Borong 12 Penghargaan pada 23rd Banking Customer Experience 2026
11 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Gelar Tikar, Nikmati...
Gelar Tikar, Nikmati Akhir Pekan di Semasa Piknik
Transformasi Layanan...
Transformasi Layanan Farmasi Jadi Fokus PIT dan Mukernas HISFARSI 2026 di Pekanbaru
Bebelac Hadirkan Ruang...
Bebelac Hadirkan Ruang Interaktif Anak di CFD Jakarta
Lippo Malls Indonesia...
Lippo Malls Indonesia Perkuat Komitmen ESG, Sun Plaza Terapkan PLTS Atap
Nadiem Makarim Jalani...
Nadiem Makarim Jalani Sidang Putusan
Perkuat Transisi Kendaraan...
Perkuat Transisi Kendaraan Listrik Lewat Langkah Hijau Grab untuk Indonesia