Advertisement

Polisi Sita Buku Hikayat Pohon Ganja di Rumah Anji

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:39 WIB
Advertisement
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat menunjukkan barang bukti berupa buku berjudul Hikayat Pohon Ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/21). Dalam konfrensi pers Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa Anji memiliki ganja 30 gram yang didapatkan melalui website luar negeri bernama megamarijuanastore.com

Kepada polisi Anji mengaku telah menggunakan ganja sejak september 2020 dengan alasan agar dirinya dapat rileks melakukan pekerjaan sebagai musisi. Selain barang bukti ganja, polisi juga mendapatkan Anji memiliki buku yang membahas tentang ganja berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun.

(MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN)
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement