Advertisement

Pemerintah Gratiskan Pajak Sewa Toko Khusus Pedagang Eceran di Pasar dan Mal

Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:29 WIB
Advertisement
Suasana pertokoan di Blok B, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa sewa ruangan untuk pedagang eceran selama bulan Agustus hingga Oktober 2021 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuagan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2020 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN)
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement