Advertisement

Kasus Korupsi e-KTP, Husni Fahmi dan Isnu Edhy Dihukum 4 Tahun Penjara

Senin, 31 Oktober 2022 - 23:00 WIB
Advertisement
Sidang kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP)dengan terdakwa mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP Husni Fahmi (kiri) dan eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (kanan) saat menjalani sidang putusan diPengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin,31/10/2022.

Ketua Majelis Hakim pengadilan Tipikor memvonis kedua terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhy dengan hukuman 4empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement