Advertisement

JPU Tuntut Agus Susetyo 3 Tahun Penjara

Kamis, 05 Januari 2023 - 19:51 WIB
Advertisement
Terdakwa Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 05/01/2023.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Agus diyakini terbukti bersalah menyuap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji senilai SGD 3,5 juta atau setara dengan Rp 39 miliar.

Sindo News / Sutikno
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement