Advertisement

Albasri Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di MA

Jum'at, 23 Juni 2023 - 20:29 WIB
Advertisement
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung (PNS MA) nonaktif Albasri usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Bandung. Albasri, divonis penjara 4 tahun, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp15 juta, karena menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement