Adam Deni Divonis 4...
1/5
Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari saat menjalani sidang putusan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Adam Deni Divonis 4...
2/5
Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari saat menjalani sidang putusan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Adam Deni Divonis 4...
3/5
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni.
Adam Deni Divonis 4...
4/5
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia.
Adam Deni Divonis 4...
5/5
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia.
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4...

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Akses Kasus Dokumen Ilegal Milik Ahmad Sahroni

Rabu, 29 Juni 2022 - 07:39 WIB
A A A
Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari saat menjalani sidang putusan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni.

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Albasri Divonis 4 Tahun...
Albasri Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di MA
RJ Lino Divonis 4 Tahun...
RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
Doni Salmanan Divonis...
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara
Nikita Mirzani Divonis...
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys
Kiagus Emil Fahmy Divonis...
Kiagus Emil Fahmy Divonis 4 Tahun Penjara
Terjerat Kasus Suap,...
Terjerat Kasus Suap, Ketua Harian DPD PAN Subang Divonis 4 Tahun Penjara
Foto Terkini
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
5 jam yang lalu
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
9 jam yang lalu
Pameran Weaving Wonders...
Pameran Weaving Wonders Angkat Peran Perempuan NTT
1 hari yang lalu
Enesis Group Raih 5...
Enesis Group Raih 5 Penghargaan HR Asia Awards 2026
1 hari yang lalu
Semarak Grand Opening...
Semarak Grand Opening 23 Semarang Shopping Center
1 hari yang lalu
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Ratusan Mahasiswa Gelar...
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Longmarch dari Senayan ke Bundaran HI
Polisi Hadang Massa...
Polisi Hadang Massa Aksi di Jalan Jenderal Sudirman
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan...
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan K-Wave sebagai Motor Kolaborasi Brand dan Komunitas Penggemar
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
Grab dan Kemenpar Beri...
Grab dan Kemenpar Beri Penghargaan bagi Pelaku Kuliner Lokal Terbaik
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50