Advertisement

Terbukti Korupsi, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:07 WIB
Advertisement
Terdakwa mantan Presiden Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat mengikuti sidang putusan perkara korupsi Jiwasraya secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Dalam sidang putusan tersebut, kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar atau subsider 1 tahun penjara.
(rat)
Advertisement
Tim Editor :
Suratman
Suratman
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement