Advertisement

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Korupsi di PT Sritex

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:23 WIB
Advertisement
Petugas menggiring mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2025).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex bersama mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mapa, serta mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata.

Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 692.987.592.188.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement