Advertisement

Polda Jateng Tangkap Pembakar Mobil di Kantor Gubernur dan Pelempar Molotov di Depan Mapolda

Sabtu, 20 September 2025 - 23:55 WIB
Advertisement


Polda Jawa Tengah mengamankan sebanyak sebanyak 2.263 orang yang terdiri dari 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak karena terlibat aksi anarkis selama demo pada 25 Agustus hingga 18 September 2025. Dari jumlah itu, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani pembinaan berupa wajib lapor. Sementara itu, 118 orang diproses hukum, dengan 72 orang dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum tanpa penahanan.



Polrestabes Semarang menangkap lima perusuh yang diduga melakukan pembakaran sejumlah kendaraan bermotor di halaman belakang Kantor Gubernur Jawa Tengah serta merusak pos pelayanan kepolisian di kawasan Simpang Lima Semarang saat demo rusuh 29 Agustus 2025 lalu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi, para pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka pembakaran sejumlah kendaraan di halaman belakang Kantor Gubernur Jawa Tengah, yakni ZIM (18) warga Semarang Selatan dan IRD (17) warga Semarang Timur. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.



Polisi juga kembali menangkap dua pelaku pelemparan bom molotov saat demonstrasi berakhir rusuh di depan Mapolda Jateng pada 29 Agustus 2025. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Jumat, mengatakan, dua pelaku ditangkap dan ditetapkan berdasarkan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan bukti.

Kedua tersangka masing-masing ABP (21) dan RP (24) masing-masing warga Tembalang, Kota Semarang. "Kedua tersangka ini sengaja mempersiapkan bom molotov sejak dari rumah sebelum berangkat menuju lokasi demo," katanya, Jumat (19/9/2025). Selain itu, tersangka ABP disebut sebagai pelaku yang memiliki ide untuk membuat bom molotov yang akan digunakan saat demo di depan Mapolda Jawa Tengah.



"Pelaku membuat bom molotov dengan cara belajar dari media sosial," ujarnya. Tersangka ABP, lanjut dia, juga disebut sebagai pelaku yang memprovokasi anak-anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi di depan Mapolda Jawa Tengah dengan menggunakan media sosial Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau Pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan petugas.



FOTO: Ahmad Antoni

(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement