Advertisement

Polri Tetapkan Mantan Dirut PLN dan Tiga Lainnya Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar

Selasa, 07 Oktober 2025 - 22:44 WIB
Advertisement
Kakortastipidkor Irjen Pol. Cahyono Wibowo (tengah) didampingi Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Pol. Totok Suharyanto (kanan) dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat tahun 2008–2018 yakni mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar, Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, Direktur Utama PT BRN berinisial RR, dan Direktur Utama PT Praba Indopersada berinisial HYL yang merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement