Advertisement

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Jum'at, 27 Maret 2026 - 22:08 WIB
Advertisement
Petugas melayani wajib pajak untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April dari semula 31 Maret karena beririsan dengan libur Lebaran dan kendala sistem coretax, sekaligus memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pelaporan SPT PPh tahun pajak 2025.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement