Advertisement

Terkait Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 15 Desember 2020 - 18:31 WIB
Advertisement
Terdakwa Pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, Selasa,15/12/2020.Sidang beragenda pembacaab tuntutan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan ,denda 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa diangap bersalah dalam kasus perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Selain itu, kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. Uang suap tersebut merupakan pemberian dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Bermaksud agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice Interpol Polri.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement