Advertisement

Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Tegaskan Diskualifikasi Paslon 03 Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:51 WIB
Advertisement
Mantan Ketua MK dan ahli hukum Hamdan Zoelva memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 03 pada Pilkada Kota Bandar Lampung 2020, di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Hamdan Zoelva menegaskan, berkaitan dengan putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 dari Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif, hal tersebut sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.
(rat)
Advertisement
Tim Editor :
Suratman
Suratman
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement