Advertisement

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi

Rabu, 10 Februari 2021 - 16:30 WIB
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat memberikan penjelasan mengenai pengungkapan tindak pidana aborsi, praktik dokter dan tenaga kesehatan ilegal, Jakarta. Rabu (10/2/2021). Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri, ST dan IR di Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Pasangan suami istri ini ditangkap karena membuka praktik aborsi ilegal. Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan medis. Total tersangka dalam kasus ini ada tiga orang.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement