Pembahasan RUU MD3 Harus Libatkan DPD
Selasa, 25 November 2014 - 16:42 WIB
A
A
A
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Gede Pasek Suardika (tengah) didampingi wakil Afnan Hadikusumo (kiri) dan Anang Prihantoro (kanan) memimpin rapat pleno Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD di gedung DPD RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2014). DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) dengan pemerintah sepakat merevisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyusul kesepakatan dua kubu di parlemen.Gede Pasek Suardika menilai pembahasan RUU MD3 itu wajib melibatkan DPD karena ada putusan MK dan sifat UU MD3 yang harus mengikutsertakan DPD.
(rat)