Penyusunan Prolegnas dan RUU Usulan DPD RI
Jum'at, 28 November 2014 - 18:03 WIB
A
A
A
(Kiri-kanan) Wakil Komite I DPD RI Benny Rhamdani, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, Ketua Panitia Perancangan Undang Undang Gede Pasek Suardika, Ketua Komite III Hardi S Hood, Senator Jawa Barat Eni Sumarni dan Dosen Fakultas Hukum Brawijaya Aan Eko Widiarto menjadi pembicara pada diskusi DPD RI yang bertemakan Penyusunan Prolegnas dan RUU Usulan DPD RI di Bogor, Jumat (28/11/2014). Amar putusan MK tanggal 27 Maret 2013 menegaskan penafsiran atas hak dan/atau wewenang DPD RI untuk mengajukan RUU bahwa DPR RI, DPD RI dan pemerintah menyusun Polegnas, ketentuan UU yang tidak melibatkan DPD dalam penyusunan Prolegnas justru meredukasi hak dan/atau wewenang DPD RI.
(rat)