Ramadhani Ismy Dituntut 7,5 tahun Penjara
Senin, 01 Desember 2014 - 17:16 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus korupsi dermaga Sabang Ramadhani Ismy mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (01/12/2014). Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Dermaga Sabang itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan diharuskan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
(rat)