Rustam Dituntut Lima Tahun
Selasa, 06 November 2012 - 19:48 WIB
A
A
A
Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan pada Kementerian Kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Rustam dituntut lima tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,47 miliar karena dianggap terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 1 tahun anggaran 2007.
()