Gulat Medali Emas Manurung Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Senin, 23 Februari 2015 - 21:00 WIB
A
A
A
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau Gulat Medali Emas Manurung saat mengikuti sidang putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/02/2015). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwakasus suap alih fungsi hutan Riau ini dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
(rat)