PTUN Kabulkan Gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia
Kamis, 05 Maret 2015 - 19:50 WIB
A
A
A
Kuasa hukum Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI) Andi Simangunsong (kanan) dan Olan Pangabean saat sidang pembacaan putusan dalam perkara no 119/G/2014/PTUN-JKT mengenai digitalisasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (05/03/2015). Ketua Majelis Hakim Husban mengabulkan gugatan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI). Hal ini berarti membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan TV digital.
(rat)