Muhtar Efendy Diganjar 5 Tahun Penjara
Kamis, 05 Maret 2015 - 20:23 WIB
A
A
A
Perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sekaligus pengusaha atribut kampanye, Muhtar Efendy mengikuti sidang putusan atas kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (05/03/2015). Muhtar Efendy divonis 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
(rat)