Mantan Wakakorlantas Polri Divonis Lima Tahun Penjara
Rabu, 22 April 2015 - 21:28 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Brigjen Pol Didik Purnomo bergegas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/04/2015). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Brigjen Pol Didik Purnomo berupa hukuman lima tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan dan uang penganti sebesar Rp.50 juta subsider enam bulan terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas Mabes Polri.
(rat)