Pengajuan Praperadilan Novel Baswedan
Senin, 11 Mei 2015 - 22:02 WIB
A
A
A
Anggota tim pengacara Novel Baswedan yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Bahrain (kiri) dan Revan Tambunan menunjukkan berkas pengajuan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/05/2015). Pengajuan praperadilan tersebut didasarkan atas tindakan penyitaan dan penggeledahan oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai prosedur karena tidak ada izin dari pengadilan negeri setempat, tidak ada surat perintah penyitaan dan penggeledahan, serta sebanyak 25 barang yang disita dari kediaman Novel itu tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Novel.
(rat)