Polisi Amankan 31 WNA Anggota Sindikat Penipuan
Senin, 25 Mei 2015 - 15:30 WIB
A
A
A
Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan sejumlah tersangka beserta barang bukti usai dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Kemang Selatan 1D No.15, Jakarta Selatan, Senin (25/05/2015). Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 31 warga negara Tiongkok yang diduga terkait dengan sindikat penipuan melalui internet. Sehari sebelumnya polisi juga berhasil menangkap 29 warga negara Tiongkok di kawasan Pondok Indah yang juga terkait dengan kejahatan yang sama.
(rat)