PT Waskita Karya Kembalikan Uang Rp.1,14 Miliar
Kamis, 18 Juni 2015 - 16:43 WIB
A
A
A
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Hartadi menyaksikan pengembalian uang dari PT Waskita di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Kamis (18/06/2015). PT Waskita Karya mengembalikan uang kelebihan proyek pembangunan Pasar Kliwon Temanggung tahun 2002-2003 senilai Rp. 1,14 miliar ke Kejati Jawa Tengah setelah kasus korupsi pembangunan Pasar Kliwon Temanggung selesai ditangani.
(rat)