JPU KPK Tuntut Hukuman 4 Tahun untuk Abdur ROuf
Kamis, 23 Juli 2015 - 17:17 WIB
A
A
A
Terdakwa Direktur PT Windika Cahaya Persada, Abdul Rouf mendengarkan JPU membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli gas Bangkalan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/7/2015). Jaksa penuntut umum KPK menuntut ipar Fuad Amin Imron, terdakwa Abdur Rouf hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) kepada Fuad terkait jual-beli gas Bangkalan.
(ary)