Tripeni Akui Terima Uang dari Gatot dan Evy
Kamis, 12 November 2015 - 15:56 WIB
A
A
A
Terdakwa Ketua PTUN Medan nonaktif Tripeni Irianto Putro memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/11/2015). Dalam sidang tersebut Tripeni mengaku menerima uang 5 ribu Dollar Singapura dan 15.000 Dollar AS dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui OC Kaligis dan M Yagari Bhastara, terkait pengurusan perkara di PTUN Medan.
(rat)