Syamsir Yusfan Divonis 3 Tahun Penjara
Jum'at, 04 Desember 2015 - 13:08 WIB
A
A
A
Terdakwa panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (03/12/2015). Majelis hakim Tipikor menjatuhi hukuman kepada Syamsir berupa tiga tahun penjara, karena terbukti menerima suap USD 2.000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis.
(rat)