Muhammad Nazaruddin Jalani Sidang Kasus Pencucian Uang
Kamis, 10 Desember 2015 - 18:28 WIB
A
A
A
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011. Kepadanya disangkakan pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(rat)