Sidang Lanjutan Nazaruddin Hadirkan Saksi Rosalina Manulang
Rabu, 16 Desember 2015 - 22:01 WIB
A
A
A
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali mengikuti sidang kasus pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12/2015). Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet Sea Games 2011 dan disangkakan pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pada persidangan kali ini jaksa menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Mindo Rosalina Manulang.
(rat)