KPK Periksa Wawan untuk Kasus Pencucian Uang
Selasa, 19 Januari 2016 - 19:29 WIB
A
A
A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Wawan sendiri saat ini tengah menjalani hukuman atas perkara suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Selain menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang, Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, serta dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.
Selain menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang, Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, serta dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.
(rat)