Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Divonis 3 dan 2,5 Tahun
Senin, 14 Maret 2016 - 22:05 WIB
A
A
A
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti menjalani sidang putusan dalam perkara suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/03/2016). Gatot dihukum 3 tahun penjara, sedangkan istrinya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan melalui pengacara OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary. Pasangan suami istri itu juga dinyatakan terbukti menyogok anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Patrice Rio Capella.
(rat)