Sidang Perdana Gugatan PPP Djan Faridz ke Presiden Ditunda
Selasa, 15 Maret 2016 - 15:45 WIB
A
A
A
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rencananya menggelar sidang perdana gugatan PPP kubu Djan Faridz terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham digugat oleh PPP kubu Djan Faridz karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam gugatannya disebutkan Menkumham sebagai pelaksana di bawah pengawasan dan koordinasi Presiden serta Menkopolhukam tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai Putusan MA Nomor 601/ 2015, melainkan mengesahkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung.
Sidang ditunda hingga 29 Maret 2016 karena tidak dihadiri pihak Menkopolhukam dan Menkumham, sedangkan Presiden diwakili oleh pihak dari Kementerian Sekretariat Negara.
Sidang ditunda hingga 29 Maret 2016 karena tidak dihadiri pihak Menkopolhukam dan Menkumham, sedangkan Presiden diwakili oleh pihak dari Kementerian Sekretariat Negara.
(rat)