Anas Bersaksi di Persidangan Nazaruddin
Rabu, 23 Maret 2016 - 14:55 WIB
A
A
A
Jaksa KPK menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/03/2016). Kesaksian Anas Urbaningrum untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010.
(rat)