Sidang Gugatan Djan Faridz ke Presiden Kembali Ditunda
Rabu, 30 Maret 2016 - 14:09 WIB
A
A
A
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan perdata Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz kepada Presiden Jokowi, Menkopolhukam Luhut B Pandjaitan dan Menkumham Yassona Laoly terkait tidak dilaksanakannya putusan MA mengenai konflik PPP oleh pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/03/2016). Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang karena ketidakhadiran kuasa hukum dari Menkopolhukam dan tidak adanya surat kuasa dari Menkumham kepada kuasa hukumnya.
(rat)