KPK Amankan Uang USD 148.835 dalam OTT
Jum'at, 01 April 2016 - 14:00 WIB
A
A
A
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang merupakan petinggi di BUMN yaitu PT BA, berinisial SWA yang merupakan Direktur Keuangan PT BA dan DPA selaku manajer senior. Sementara satu orang lainnya yang ditangkap berasal dari pihak swasta berinisial MRD. Ketiganya kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dari tangan tersangka KPK mengamankan uang senilai 148.835 dollar AS yang diduga akan diserahkan untuk menyelesaikan kasus PT BA yang saat ini ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa dua saksi dari Kejati DKI Jakarta, yang berinisial SS dan TS.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa dua saksi dari Kejati DKI Jakarta, yang berinisial SS dan TS.
(rat)